Pasal 122
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan pada 2 (dua) surat kabar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
