Pasal 113
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi. (2) Keanggotaan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang pergadaian; dan b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi. (3) Anggota Tim Likuidasi, tenaga pendukung Tim Likuidasi, dan pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan perkawinan, hubungan keluarga semenda, atau hubungan keluarga sedarah ke atas, ke bawah, dan ke samping sampai derajat pertama dengan anggota Tim Likuidasi.
