POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 112
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap Perusahaan dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (2) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan sebagai ketua Tim Likuidasi. (3) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi. (4) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, atau Dewan Komisaris dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada Perusahaan, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat merugikan Perusahaan.
