POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 109
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan; c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan; d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental jika diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
- RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
- Otoritas Jasa Keuangan, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan f. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.
