POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 108
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106: a. tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi; b. Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS:
- tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS serta menjadi nonaktif;
- tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS Perusahaan dalam Likuidasi. (2) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi. (3) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi.
