Pasal 15
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam rangka PJK akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah, PJK wajib: a. meminta informasi untuk mengetahui profil calon Nasabah, termasuk identitas yang dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung;
b. meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau c. melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas calon Nasabah. (2) Pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat tidak dilakukan pada awal hubungan usaha, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. transaksi dalam setahun paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah); atau b. dokumen pendukung yang memuat identitas telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. (3) PJK dilarang membuka atau memelihara Rekening anonim atau Rekening yang menggunakan nama fiktif.
