Pasal 4
Huruf a Yang dimaksud dengan "pembangunan/penyediaan infrastruktur' adalah proyek yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau proyek pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Proyek infrastruktur antara lain proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. Huruf b Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri" adalah proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produk dalam negeri. Hurufd. . . SK No257522A
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja' adalah proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan sumber bagi pelaku/badan kemampuan usaha, usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas dan meningkatlan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan modal kerja. Huruf e Yang dimaksud dengan "pembangunan / program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat" adalah proyek yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.
