Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal SK No254260A Agar
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang Peraturan dalam memerintahkan ini dengan Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal lO September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 144 Sdinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, SK No254261A Djarnan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI-A NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT I. UMUM Dalam Undang-Undang Nomor L Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara antara lain diatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Pusat di berbagai bidang/sektor antara Iain infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD. Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah. Pemberian Pinjaman juga dilakukan kepada entitas Pemerintah Daerah dan BUMD yang mem€rng membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan. Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayan€rn kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan pertimbangan ketentuan tersebut di atas, pengaturan mengenai pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat secara terintegrasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian Pinjaman kepada penerima Pinjaman dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. SK No254249A Dalam
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (kreditur) yang dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Hat ini berbanding terbalik dengan peran Pemerintah Pusat di peraturan perundang-undangan lain yaitu selaku penerima pinjaman (debitur) dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai: a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah; b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional, yaitu dengan mempertimbangkan kesinambungan Iiskal dan aturan fiskal (/lscal rules) seperti batasan defisit APBD yang akan dibiayai melalui utang dan nilai bersih malsimal Pembiayaan Utang Daerah, serta telah mendapat pertimbangan menteri terkait. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara Lain memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta penatausahaan, pelaporan, pemberian Pinjaman. dan evaluasi pelaksanaan il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
