POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.
