POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 29
(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan b. perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman. 12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
