POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 26
Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah. Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait.
