POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 24
(1) (2t (3) . Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman. Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cicilan pokok; b. bunga/marjin; dan c. biaya/kewajiban lainnya. Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25. . . SK No257516A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4-
