POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran, dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
