POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan OJK ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (2) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling cepat 6 (enam) bulan sejak tanggal PeraturanOJK ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
