Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal pada saat Peraturan OJK ini berlaku, Menteri Keuangan belum memberlakukan peraturan mengenai izin praktik Konsultan Aktuaria, dalam rangka permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), Konsultan Aktuaria harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan fotokopi sertifikat Fellowship of the Society of Actuaries of INDONESIA (FSAI) atau yang setara pada saat mengajukan permohonan; dan b. menyampaikan fotokopi izin praktik dari Menteri Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Menteri Keuangan memberlakukan peraturan mengenai izin praktik Konsultan Aktuaria. (2) OJK menerbitkan surat tanda terdaftar sementara bagi Konsultan Aktuaria yang telah memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g.
