POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal LJKNB dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal LJKNB tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa LJKNB tidak mampu atau tidak bersedia mengatasi penyebab dari sanksi termaksud, OJK mencabut izin usaha LJKNB yang bersangkutan.
