Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai tidak mampu atau tidak bersedia mengatasi penyebab dari sanksi termaksud, OJK mencabut surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.
