POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai telah dikenakan sanksi peringatan terakhir, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan dimaksud Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai tetap tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi, Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
