POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 30
BAB 7 — KOMITE PEMERINGKAT DAN ANALIS
(1) Jumlah Analis yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 paling sedikit 2 (dua) Analis, dengan ketentuan paling sedikit satu Analis untuk sektor finansial dan satu Analis untuk sektor nonfinansial. (2) Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan integritas, yang meliputi:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mempunyai akhlak dan moral yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
- mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
b. Persyaratan kompetensi dan keahlian, paling sedikit:
- memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam sektor finansial atau sektor nonfinansial; dan
- memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang credit assessment atau memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang Pemeringkatan.
