POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 29
BAB 7 — KOMITE PEMERINGKAT DAN ANALIS
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki jumlah Analis yang memadai dalam melaksanakan penugasan Pemeringkatan dan pemantauan atas Peringkat yang telah diberikan. (2) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memastikan bahwa jumlah penugasan Pemeringkatan dan pemantauan atas: a. pihak yang mengeluarkan efek yang diberikan Peringkat; atau b. pihak yang diberikan Peringkat, yang dilakukan oleh setiap Analis mempertimbangkan ukuran dan tingkat kompleksitas penugasan dan pemantauan, serta pengalaman dan keahlian Analis.
