POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.D.4, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-429/BL/2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
