POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada masyarakat.
