POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Bank wajib memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko usaha dari Bank dan Perusahaan Anak agar dapat menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan efektif. (2) Sistem yang wajib dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. sistem informasi akuntansi; dan b. sistem informasi manajemen risiko.
