POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri atas: a. perusahaan subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b. perusahaan partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh persen) atau kurang namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan; c. perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan:
- kepemilikan Bank dan para pihak lain pada Perusahaan Anak masing-masing sama besar; dan
- masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak; dan d. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan diwajibkan untuk dikonsolidasikan.
