POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 17
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
