Pasal 14
BAB 4 — SANKSI
(1) PMV yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan UUS; atau
c. pencabutan izin UUS. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS dan pembekuan kegiatan UUS tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan UUS diterbitkan. (6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan UUS berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya. (7) PMV yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilarang melakukan kegiatan UUS kecuali untuk pemenuhan ketentuan nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang terhadap total aset (Investment and Financing to Assets Ratio) minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura. (8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan UUS. (9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan PMV yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin UUS. (10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa waktu sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin UUS yang bersangkutan. (11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) kepada masyarakat.
