POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 37
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan atas permintaan Bank Kustodian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bank Kustodian dapat melakukan sendiri pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan.
