Pasal 36
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, permintaan penyelenggaraan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diajukan kembali kepada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian wajib melakukan pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan rapat umum pemegang Unit Penyertaan diterima. (3) Dalam hal Bank Kustodian tidak melakukan pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang meminta penyelenggaraan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk MENETAPKAN pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan tersebut. (4) Otoritas Jasa Keuangan setelah memanggil dan mendengar pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, MENETAPKAN pemberian izin untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan apabila pemohon telah membuktikan adanya alasan perlu diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan dan mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan. (5) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk rapat umum pemegang Unit Penyertaan, mata acara rapat umum pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan permohonan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, jangka waktu pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan rapat umum pemegang Unit Penyertaan, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perintah yang mewajibkan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian untuk hadir dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan. (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan adanya alasan perlu diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan dan tidak mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan. (7) Rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
