POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Kewajiban penyampaian laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana tidak berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas, kecuali ketentuan penyampaian laporan mengenai: a. Laporan aktiva dan kewajiban Reksa Dana; b. Laporan operasi Reksa Dana; c. Laporan perubahan aktiva bersih Reksa Dana; dan d. Ringkasan portofolio Reksa Dana.
