POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Ketentuan mengenai pemenuhan jangka waktu untuk memiliki dana kelolaan paling kurang Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
