Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan/atau Pasal 22 ayat (1) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2) Bank yang tidak menyampaikan laporan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan/atau Pasal 20 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan dengan denda paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per laporan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan.
