Pasal 20
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PELAPORAN ATAS PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank. (2) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Bank menyampaikan permohonan izin menggunakan Tenaga Kerja Asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat
Eksekutif atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. wawancara terhadap calon Pejabat Eksekutif dalam hal diperlukan. (4) Persetujuan atau penolakan atas pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. (5) Pengangkatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif dilampiri dengan dokumen pendukung.
