POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja INDONESIA.
