POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 14
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan: a. pimpinan kantor cabang; dan/atau b. Tenaga Ahli atau Konsultan. (2) Diantara anggota Pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdapat 1 (satu) orang pejabat yang berkewarganegaraan INDONESIA.
