POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 11
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
Tenaga Kerja Asing sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan harus memenuhi persyaratan: a. Kualifikasi Keahlian; b. tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan, atau lembaga lain; c. mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; dan d. jangka waktu pemanfaatan setiap Tenaga Kerja Asing sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun.
