POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Sanksi atas keterlambatan penyampaian atau tidak disampaikannya Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Pekreditan Rakyat untuk posisi akhir bulan Desember 2017 mengacu pada sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
