POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017 untuk Rencana Bisnis tahun 2018. (2) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan Juni 2018. (3) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir bulan Juni 2018.
