Pasal 40
BAB 6 — PERAN PARA PIHAK DALAM PENGUATAN EKOSISTEM ASURANSI KESEHATAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan/atau Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi Kesehatan; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
