POJK
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 26
BAB 4 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi. (2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data: a. periode laporan; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) setiap Pemegang Polis; c. jumlah Tertanggung atau Peserta; d. jumlah Premi atau Kontribusi; e. jumlah klaim yang dibayarkan; dan f. informasi loss ratio.
