Pasal 36
BAB 9 — RENCANA BISNIS TAHUNAN
(1) PMV atau PMVS wajib menyusun rencana bisnis tahunan. (2) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. ditetapkan oleh Direksi; b. mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau DPS; dan
c. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait. (3) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. kebijakan dan rencana kegiatan usaha; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; e. kinerja keuangan PMV atau PMVS periode sebelumnya; f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; g. proyeksi rasio-rasio dan tingkat kesehatan keuangan; h. rencana pengembangan dan pemasaran kegiatan usaha; i. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; j. rencana permodalan; k. rencana pendanaan; l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; dan m. informasi lainnya. (4) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali paling lambat tanggal 30 Januari 2017. (5) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Januari tahun berikutnya. (6) Apabila tanggal 30 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) jatuh pada hari libur, maka PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan pada hari kerja pertama berikutnya.
