Pasal 35
BAB 8 — AUDITOR EKSTERNAL
(1) Auditor eksternal PMV atau PMVS wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris. (2) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di PMV atau PMVS dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK. (3) PMV atau PMVS wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan PMV atau PMVS dengan standar audit yang berlaku.
