POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 27
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, serta mengawasi aspek syariah dari kegiatan operasional PMV atau PMVS yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam anggaran dasar PMV atau PMVS yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
