POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 26
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) PMV yang mempunyai UUS atau PMVS wajib memiliki DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam RUPS dan dituangkan dalam akta notaris.
