Pasal 15
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; b. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir. (2) Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak; c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; e. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; f. memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern PMV atau PMVS, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK, dan/atau hasil pengawasan otoritas lain; dan g. melaporkan kepada PMV atau PMVS mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada PMV atau PMVS tersebut dan/atau perusahaan lain.
