POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 14
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) PMV atau PMVS yang memiliki aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Dewan Komisaris PMV atau PMVS yang berkewarganegaraan asing wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
