POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Tata cara pelaksanaan Pemeriksaan dilakukan dengan: a. Pemeriksaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pemeriksa; b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa atau di kantor, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya
dengan pelanggaran yang terjadi; c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika diperlukan; d. hasil Pemeriksaan diwujudkan dalam laporan hasil Pemeriksaan; dan e. hasil Pemeriksaan yang disetujui pihak yang diperiksa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa.
