POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PIHAK
Dalam hal Emiten mengalami Gagal Bayar dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten dimaksud dilarang melanjutkan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk di sisa waktu dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk bersangkutan.
