Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PIHAK
Pihak yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau b. tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, namun:
pernah melakukan Penawaran Umum atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; www.djpp.kemenkumham.go.id
telah melunasi Efek sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak lebih dari 2 (dua) tahun sebelum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; dan
sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sampai dengan tanggal penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak pernah mengalami Gagal Bayar.
