POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 34
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/6/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 187 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5466); dan b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 23/10/BPPP perihal Penyertaan pada Bank dan Lembaga Keuangan Lain di Luar Negeri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
