Pasal 94
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan. (2) Dalam MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib menggunakan kualitas piutang pembiayaan yang paling rendah. (3) Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) pembiayaan yang dimiliki 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. piutang pembiayaan yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
